
Ketahuan ke Malaysia Berujung Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan
Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Bos Texmaco Group itu ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Bos Texmaco Group itu ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
Petugas Imigrasi menangkap Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, di perbatasan saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Marimutu pun dicegah ke luar negeri.
Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia via di perbatasan Entikong.
Pemerintah melalui Satgas BLBI telah menyita aset Grup Texmaco. Aset tersebut tersebut tersebar di 11 kabupaten/kota dengan total 746 bidang tanah.
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemerintah melalui Satgas BLBI telah menyita aset Grup Texmaco. Adapun aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi.
Satgas BLBI terus mengejar debitur atau obligor yang berurusan dengan utang piutang negara. Sejumlah aset pun telah disita, termasuk aset milik Grup Texmaco.
Perjalanan Satgas BLBI menyita aset Grup Texmaco cukup menyita perhatian publik.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco.
Satgas BLBI menyita tanah salah satu debitur BLBI, Grup Texmaco seluas 4.794.202 meter persegi. Di dalamnya terungkap ada dua sekolah.