
Bareskrim Polri Ungkap Group FB Fantasi Sedarah, 6 Pelaku Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan pihaknya akan menelusuri akun lain bermuatan serupa.
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ditemukan ribuan member.
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah'. Polisi mengungkap ipar dan keponakan tersangka jadi korban grup 'Fantasi Sedarah'.
Polisi menemukan lebih dari 400 gambar dan 9 video bermuatan pornografi di HP member grup 'Fantasi Sedarah'. Gambar dan video itu dibagikan ke member lain.
Polri menangkap enam tersangka yang merupakan admin hingga member grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Salah satu tersangka membuat video porno dengan anak-anak.
DK merupakan member aktif di grup 'Fantasi Sedarah'. Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak.
Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Pelaku ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri yang telah menemukan dan menangkap pemilik dan pengelola akun grup 'Fantasi Sedarah'," ujar Nasir.