detikFinanceJumat, 03 Jul 2020 08:24 WIB
Grab Didenda KPPU Rp 30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).











































