
Polisi: Tak Ada Pengeroyokan Keluarga Penumpang ke Eks Driver Grab
Godelfridus Janter atau GJ (47) mengaku dirinya dikeroyok oleh keluarga penumpang wanita NT (25). Namun, polisi menepis pengakuan GT soal pengeroyokan tersebut.
Godelfridus Janter atau GJ (47) mengaku dirinya dikeroyok oleh keluarga penumpang wanita NT (25). Namun, polisi menepis pengakuan GT soal pengeroyokan tersebut.
Polisi menjerat driver Grab dengan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan penumpang wanita. Driver tersebut terancam hukuman 2 tahun penjara.
Pengacara mengatakan driver Grab dikeroyok keluarga penumpang wanita. Pengacara menyebut banyak saksi melihat driver Grab itu dikeroyok.
Driver Grab, tersangka penganiayaan penumpang wanita mengaku mendapat ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh anak dan istri via WhatsApp.
Driver Grab melaporkan balik penumpang wanita dengan tuduhan pengeroyokan. Dia meminta polisi segera memeriksa penumpang tersebut.
Pengacara menyebutkan kliennya di-bully oleh netizen, dicap sebagai pelaku cabul. Menurutnya, kliennya tidak melakukan pencabulan.
Driver Grab tersangka penganiayaan penumpang mengaku dianam via WA oleh seseorang yang mengaku tentara. Pengacara menunjukkan bukti chat itu.
Driver Grab tersangka kasus penganiayaan penumpang diperiksa polisi hari ini. Dia diperiksa terkait laporannya yang mengaku dikeroyok pihak korban.
Sebelumnya, driver Grab tersebut telah melaporkan NT dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Kini, driver Grab akan melaporkan korban dengan tuduhan ITE.
Driver Grab, Godelfridus (47), melawan balik penumpang wanita yang membuatnya jadi tersangka. Godelfridus resmi mempolisikan penumpang inisial NT (25) itu.