detikInetSenin, 18 Nov 2019 16:45 WIB
Ingat! Melanggar Aturan GrabWheels Bisa Didenda Rp 300 Ribu
Grab memberikan sanksi tegas bagi pengguna skuter listriknya yang melanggar aturan. Saksi tersebut berupa denda sebesar Rp 300 ribu dan penangguhan akun Grab.











































