
Iklan di Google Tidak Disertai Pajak
Salah satu alasan Ditjen Pajak memburu pajak Google adalah karena belum jadi Badan Usaha Tetap, sehingga iklan di layanannya tidak disertai kewajiban pajak.
Salah satu alasan Ditjen Pajak memburu pajak Google adalah karena belum jadi Badan Usaha Tetap, sehingga iklan di layanannya tidak disertai kewajiban pajak.
Tidak menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka Google juga tidak memungut PPN dari perusahaan atau siapa saja yang menggunakan jasanya.
Kepiawaiannya mengakali pajak bikin Google mampu dapat keuntungan besar. Tak terkecuali di Indonesia. Oleh karenanya, Ditjen Pajak gencar mengejar pajak Google.
Kepiawaian Google mengakali kewajiban pajak membuatnya mampu mendapat untung yang besar. Tak terkecuali kewajiban pajak di Indonesia.
Pemeriksaan pajak Google Asia Pacific tak kunjung usai. Google sudah menyerahkan laporan keuangan perusahaannya ke Ditjen Pajak namun belum lengkap.
Ditjen Pajak merasa laporan keuangan yang diberikan Google tidak kredibel karena tidak disertai dokumen pendukung lainnya.
Google Asia Pacific Pte Ltd belum juga memenuhi kewajiban pembayaran pajak di Indonesia sampai dengan 31 Desember 2016,
Langkah Google yang masih belum kooperatif terkait masalah pembayaran pajak membuat pemerintah lewat Ditjen Pajak menutup opsi negosiasi. Apa perlu diblokir?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin Google akan membayar pajak di Indonesia. JK berharap negosiasi pajak antara pemerintah dan Google berakhir dengan baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin Google Asia Pacific Pte Ltd akan melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia.