
Mampukah KPPU "Menghukum" Google?
Raksasa teknologi Google tersandung masalah hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli.
Raksasa teknologi Google tersandung masalah hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait monopoli.
Google telah menyetujui untuk membayar USD 155 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun sebagai bentuk penyelesaian gugatan oleh pemerintahan negara bagian California.
Google belum lama ini dikenakan denda sebesar USD 32,5 juta atau sekitar Rp 487 miliar karena melanggar paten yang dipegang oleh Sonos produsen speaker pintar.
Perusahaan induk Google dan YouTube, Alphabet, didenda oleh pengadilan Rusia sebesar 21,1 miliar Rubel (Rp 5,56 triliun). Ini yang jadi kesalahan Alphabet!
Roskomnadzor, pengawas telekomunikasi Rusia, mendenda Google sebasar Rp 18 Miliar. Google dituding menyebarkan hoaks tentang perang Rusia.
Turki memberikan denda kepada Google sebesar 196,7 juta lira atau sekitar 362 miliar . Google diduga menyalahgunakan dominasi pasar iklan di mesin pencariannya.
Uni Eropa menjatuhkan denda USD 1,7 miliar atau di kisaran Rp 23,9 triliun pada Google. Ini adalah ketiga kalinya Google didenda besar oleh Eropa.