
MUI Sumut Nyatakan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram
MUI Sumut menyatakan jika golput hukumnya haram. Sebab umat Islam dinilai harus memilih pemimpin yang menegakkan imamah.
MUI Sumut menyatakan jika golput hukumnya haram. Sebab umat Islam dinilai harus memilih pemimpin yang menegakkan imamah.
"Jika saya tak setuju dengan Pemilu dan saya menulis pendapat saya yang berlawanan, dan saya tak memilih, apa saya ditangkap?" tanya Arief Budiman ke Soeharto.
MUI DIY menfatwa golput hukumnya haram. Namun pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD.
MUI mengingatkan kembali kewajiban umat Islam dalam memilih pemimpin. MUI mengungkit lagi hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram golput di pemilu. Komisi II DPR sependapat dengan fatwa MUI itu.
Sekretaris Umum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menegaskan golput di pemilu hukumnya haram. Fatwa haram ini, kata Muhsin sudahberlaku sejak 2014.
MUI menyebut haram hukumnya golput dan memilih pemimpin yang tidak sesuai kriteria. Namun, Fadli Zon mengkritiknya karena bisa menimbulkan kontroversi baru.
KPU menyebut jangan sampai nantinya warga yang tidak menggunakan hak pilih menyesal.
MUI mengatakan negara memerlukan pemimpin sehingga setiap individu wajib untuk memilih selagi ada pemimpin yang baik.
"Kalau tidak memilih berarti dia tidak terlibat untuk urusan orang mukmin. Orang yang tak peduli urusan orang mukmin itu bukan umat Nabi Muhammad," kata Cholil.