
MK Putuskan Tidak Berwenang Adili GKR Hemas Vs OSO
MK memutuskan tidak berwenang mengadili kisruh kepemimpinan DPD. Hal itu menjawab permohonan GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang mempersoalkan OSO.
MK memutuskan tidak berwenang mengadili kisruh kepemimpinan DPD. Hal itu menjawab permohonan GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang mempersoalkan OSO.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyebut, MK gampang saja untuk memutus perkara dualisme DPD.
"Kasus sengketa pimpinan DPD RI hari ini kosong, belum ada hukumnya karena MA tidak menerima kasus ini. Berarti harus ada lembaga lain dong yang mengadili."
GKR Hemas bersama kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, menemui mantan Ketua MK Mahfud Md untuk minta saran terkait kisruh kepemimpinan DPD RI.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menemui Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Hemas menceritakan soal polemik kepemimpinan DPD RI.
Pihak GKR Hemas berharap MK segera memutuskan soal kepemimpinan DPD yang sah.
GKR Hemas mendatangi Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah sempat mengadu ke Presiden Jokowi. Hemas menceritakan soal polemik kepemimpinan DPD.
GKR Hemas menceritakan polemik kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga dirinya diberhentikan sementara.
GKR Hemas berharap Bawaslu RI dalam menangani kasus Oesman Sapta Odang (OSO) dengan KPU yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu tak masuk angin.
GKR Hemas diberhentikan sementara oleh BK DPD RI. Meski dipecat, Hemas mengaku tetap menjalankan reses sebagai bentuk pertanggungjawabannya.