
Digugat Rp 9,5 Miliar, Apa Kata Gen Halilintar?
Mengenai gugatan tersebut, pihak Gen Halilintar buka suara. Mereka sangat menyayangkan gugatan itu.
Mengenai gugatan tersebut, pihak Gen Halilintar buka suara. Mereka sangat menyayangkan gugatan itu.
Saat kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu bergulir, pihak Gen Halilintar tak bersuara. Kini, mereka digugat hingga Rp 9,5 miliar.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali menyelenggarakan XTRA XPO di ICE BSD City, Tangerang. Gen Halilintar ikut memeriahkan acara tersebut.
Gen Halilintar akhirnya menunjuk tim kuasa hukum dan ingin berdamai terkait kasus gugatan label musik Nagaswara soal cover lagu 'Lagi Syantik'.
Gen Halilintar kembali absen di sidang gugatan Nagaswara terkait hak cipta 'Lagi Syantik'. Hingga detik ini Nagaswara masih menanti iktikad baik keluarga Atta.
Lagu tersebut merupakan hits yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. Akan tetapi, Gen Halilintar menggubah ulang lagu tersebut.
Gen Halilintar terjerat kasus pelanggaran hak cipta akibat menggubah ulang lagu 'Lagi Syantik' yang ditulis oleh Yogi RPH dan Donall.
Lagu yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah tersebut dibawakan kembali oleh Gen Halilintar dan diunggah ke kanal YouTube mereka.
Gen Halilintar diduga telah melanggar hak cipta terkait lagu 'Lagi Syantik' milik pedangdut Siti Badriah karena menggubahnya tanpa seizin Nagaswara.
Nagaswara meminta Gen Halilintar untuk mengunggah video permintaan maaf telah melanggar hak cipta lagu 'Lagi Syantik' hingga mengubah lirik lagunya.