
Vonis Mati Gembong Narkoba 52 Kg Sabu dari Batam Dianulir
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim.
Hukuman mati dua gembong narkoba dari Sumsel Rustam dan Hendra Yanial Mahdar dianulir PT Palembang. Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba ratusan kg sabu.
Jokowi mengatakan hukuman mati bisa diterapkan kepada koruptor. Di sisi lain, 274 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati tapi belum dieksekusi Jokowi.
Andika mengatakan ada 26 orang yang dijatuhi pidana mati di Jakarta. Total di Indonesia sebanyak 274 orang terpidana mati dan belum dieksekusi oleh jaksa.
Adam ternyata pernah dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000 di kasus narkoba. Belakangan hukuman matinya dianulir MA. Kini, Adam ditangkap BNN lagi.
Terdakwa kasus narkotika di Bekasi, Ridwan Jumarwan, meninggal di RSUD Bekasi. Beberapa jam sebelumnya, Ridwan tidak hadir dalam persidangan di PN Bekasi.
Keduanya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti mengendalikan peredaran ekstasi.
AS menjatuhkan dakwaan terhadap dua putra gembong narkoba asal Meksiko Guzmán 'El Chapo' atas kasus narkotika. Mereka didakwa menyelundupkan narkoba ke AS.
Seorang gembong narkoba di Australia yang pernah menjadi buronan paling dicari, ditikam saat berada di dalam penjara.
Persidangan terhadap gembong narkoba asal Meksiko, Joaquin 'El Chapo' Guzman, masih berlanjut di New York, AS.