
Gudang Sabu Milik Gembong Murtala di Medan Digerebek, Begini Momennya
Gembong narkoba, Murtala Ilyas, menyimpan sabu dalam sebuah gudang di Medan. Gudang tersebut digerebek polisi, begini momennya.
Gembong narkoba, Murtala Ilyas, menyimpan sabu dalam sebuah gudang di Medan. Gudang tersebut digerebek polisi, begini momennya.
Murtala Ilyas sempat divonis 8 tahun penjara di kasus TPPU narkoba. Dalam putusan MA, aset Murtala senilai Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) gagalkan penyelundupan 110 kilogram sabu yang terlibat dalam jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta.
Murtala gembong narkoba ditangkap karena mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Murtala sudah tiga kali mengedarkan sabu sejak keluar dari penjara.
Murtala Ilyas (42) kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Selain soal peredaran narkoba, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Murtala, gembong narkoba 110 kg sabu, ditangkap polisi. Ini penampakannya.
Mafia sabu bernama Murtala (42) kembali ditangkap terkait peredaran narkoba. Murtala pernah dipenjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala cs. Begini penampakan sabu tersebut.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala. Dari jaringan Murtala cs, polisi menyita 110 kilogram sabu.