
Jejak Penyelundup 103 Kg Sabu: Dihukum Mati di PN, Disunat oleh MA
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mati gembong narkoba Jufriadi Abdullah menjadi 20 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mati gembong narkoba Jufriadi Abdullah menjadi 20 tahun penjara.
Lagi-lagi vonis mati terhadap terdakwa perkara narkoba dianulir. Kali ini giliran Sayed Mahdar (25) yang lolos dari vonis mati di Aceh.