
Eksepsi Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Bebas
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Jaksa diperintah untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Jaksa diperintah untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Edhy Prabowo.
Lagi-lagi KPK kalah melawan Gazalba Saleh di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi KPK dan Gazalba tetap bebas.
MA mulai mengadili hakim agung Gazalba Saleh, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Bandung dalam kasus korupsi suap putusan pidana KSP Intidana.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari kasus suap yang membelitnya. Jaksa KPK melakukan perlawanan atas vonis tersebut.
Ia mengatakan pihaknya menunggu langkah hukum yang diajukan KPK atas vonis hakim terhadap Gazalba Saleh. Nantinya, KY ikut memantau proses tersebut.
Mahfud pun menegaskan dia tak akan mendikte KPK. Namun dia akan melalukan koordinasi perihal langkah hukum selanjutnya yang bisa ditempuh lembaga antirasuah.
Hakim Agung Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK usai divonis bebas dari kasus suap di Mahkamah Agung. Menilik dari harta kekayaannya, begini isi garasi Gazalba.
Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus suap di MA. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan koordinasi ke KPK untuk mengajukan kasasi.
Pusaran suap yang terjadi di lingkungan MA menyeret dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Namun, nasib keduanya ternyata berbeda.