detikOtoKamis, 07 Sep 2017 18:12 WIB
Beli Kendaraan Harus Sertakan Surat Keterangan Punya Garasi
Semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.











































