detikKalimantanSabtu, 12 Jul 2025 06:00 WIB
Berikut Prosedur dan Aturan Mengganti Nama Penduduk
Setiap warga negara memiliki hak untuk mengganti namanya. Perubahan akan dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan. Prosesnya diajukan dulu ke Pengadilan.











































