
Endorse Ganja Sintetis, Pelajar di Makassar Ditangkap
Polisi menangkap seorang pelajar di Kota Makassar berusia 17 tahun karena kedapatan membawa ganja sintetis atau tembakau Gorilla.
Polisi menangkap seorang pelajar di Kota Makassar berusia 17 tahun karena kedapatan membawa ganja sintetis atau tembakau Gorilla.
Tim Ubur-ubur Narkoba Polrestabes Makassar membongkar home industry pembuatan ganja sintetis atau tembakau gorila di sebuah kamar kos.
Para tersangka mampu membuat 4 kilogram ganja sekali produksi. Ganja sintetis ini diedarkan melalui jejaring media sosial, dengan sasarannya kalangan pelajar.
Para pelaku menjual ganja sintetis secara eksklusif ke kalangan pelajar dan anak muda melalui media sosial.
Keempat tersangka, yakni RJ (21), RA (18), MF (19), dan RH (18), berperan sebagai peracik hingga pengedar. Adapun peraciknya adalah tersangka RJ dan RA.
Ada 4 tersangka yang rata-rata masih berusia belasan tahun ditangkap dalam kasus ini. Dari keempat tersangka ini, polisi menyita 9,8 kg ganja sintetis.
Pabrik rumahan ganja sintetis itu berda di perumahan di Kembangan, Jakarta Barat. Pabrik itu dioperasikan oleh 4 orang yang rata-rata masih remaja.
Seorang WN Yordania diamankan karena kepemilikan ganja sintetis. WN Yordania ini ditangkap di dalam kamar apartemen nomor 901 kawasan Waru, Sidoarjo.
Polisi menangkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja sintetis. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap, polisi menyita 14 Kg ganja sintetis atau gorilla.
Polisi menyebut penyebab tewasnya salah satu santri Sukabumi diduga akibat mengisap ganja sintetis.