detikJatimRabu, 12 Jun 2024 17:06 WIB Penambang Ilegal Galian C di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.