
Gaji Polisi Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Rp 6,4 Juta!
Dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara merespons kenaikan gaji anggota Polri sebesar 8% tahun depan.