
Jauh Sebelum Ada Gaji ke-13, Upah PNS Pernah Cuma Rp 12 Ribu
Berdasarkan catatan detikcom, pada tahun 1977 upah untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000 dan Rp 120.000 untuk golongan tertinggi.
Berdasarkan catatan detikcom, pada tahun 1977 upah untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000 dan Rp 120.000 untuk golongan tertinggi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut kembali memotong gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun ini. Benarkah?
Tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya. Ini rinciannya.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima pencairan gaji ke-13 bulan depan. Cek besarannya yang akan diterima di sini.
Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair, kini PNS menanti gaji ke-13 yang akan cair bulan depan atau Juni mendatang. Berapa yang akan diterima?
Usai dapat THR, Gaji ke-13 PNS dipastikan bakal cair setelah Lebaran. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Gaji ke-13 PNS dipastikan bakal cair setelah Lebaran. Setelah THR cair, PNS langsung diguyur gaji ke-13.
Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftarnya
Gaji pokok PNS golongan IIIa yang berlaku di tahun 2021 telah berubah 18 kali. Berapa besaran gapok PNS golongan IIIa?