
Ikuti Luhut, Pemprov DKI Perketat WFH Jadi 75% untuk ASN Mulai 18 Desember
Pemprov DKI Jakarta menyebut akan merevisi surat edaran tentang jam kerja ASN. Sebanyak 75% ASN DKI akan WFH mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Pemprov DKI Jakarta menyebut akan merevisi surat edaran tentang jam kerja ASN. Sebanyak 75% ASN DKI akan WFH mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Kepala BKD Chaidir memastikan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah.