detikFinanceJumat, 07 Okt 2022 14:57 WIB
Ngerinya Ngutang di Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 2 Juta Eh Bayarnya Rp 200 Juta
Pinjaman online (pinjol) masih meresahkan masyarakat. Teror dan ancaman saat penagihan hingga bunga dan denda pinjol yang tinggi membuat masyarakat dirugikan.











































