
Aturan Free Float 10% Dinilai Bisa Dongkrak Daya Tarik Investor Asing
OJK berencana menaikkan batas free float saham menjadi 10%.
OJK berencana menaikkan batas free float saham menjadi 10%.
OJK mengkaji penambahan batas free float IPO dari 7,5% menjadi 10%. AEI menilai perlu kajian mendalam untuk dampak terhadap emiten dan likuiditas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5%
Sampai dengan hari ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan jumlah pemegang saham.
BEI akan menyampaikan jumlah emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float atau kepemilikan saham publik minimal 7,5%.
BEI akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang tak penuhi syarat free float minimal 7,5% sebelum 21 Desember 2023.
PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemiikan saham atau jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5%.