detikOtoKamis, 17 Apr 2025 10:46 WIB Urus Sendiri Ganti Kaleng Pelat Nomor di Samsat: Masih Harus Fotokopi Berkas! Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjang STNK sekaligus ganti kaleng pelat nomor. Berkas itu pun masih harus difotokopi!