
Ingat! Selain TransJ Dilarang Lewat Busway, Tak Terkecuali Mobil Pejabat
Mobil Fortuner berpelat RF menerobos busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Polisi menegaskan busway hanya bisa dilintasi oleh TransJakarta.
Mobil Fortuner berpelat RF menerobos busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Polisi menegaskan busway hanya bisa dilintasi oleh TransJakarta.
Polisi menindak mobil pejabat berpelat 'RF' karena menerobos busway. Personel di lapangan diminta tidak ragu menindak arogansi kendaraan berpelat 'RF'.
Polisi menindak mobil Fortuner pelat 'RF' yang viral menerobos busway di Jaksel. Belakangan diketahui mobil tersebut milik pejabat di sebuah kementerian.
Polda Metro memberikan sanksi kepada polisi yang loloskan mobil pejabat berpelat 'RF' saat menerobos busway. Polisi tersebut diberi teguran tertulis.
Mobil pejabat di kementerian yang menerobos busway itu dikenai sanksi tilang karena melanggar rambu. Dendanya maksimal Rp 500 ribu.
Polisi telah menilang pengemudi mobil Fortuner bernopol B-1497-RFY yang viral menerobos busway di Ragunan, Jaksel. Polisi juga mencabut pelat 'dewa' itu.
Pegawai instansi pemerintah pemilik mobil Fortuner berpelat 'RF' sadar melanggar aturan saat menerobos busway. Ini alasannya.
Sesuai arahaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pelat 'RF' pada mobil Fortuner yang menerobos busywa dicabut. Pemilik tak boleh pakai pelat 'RF' lagi.
Polisi telah memeriksa pemilik kendaraan Fortuner pelat 'RF' yang viral menerobos busway. Mobil itu ternyata milik pegawai instansi pemerintah.
Mobil Fortuner berpelat 'RF' viral menerobos busway dan sempat lolos dari penjagaan polisi. Kini, mobil tersebut telah diamankan polisi.