
Pakar Hukum Soroti Dokumen KPK yang Dibawa Firli ke Sidang Praperadilan
Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilannya. Guru Besar Hukum UAI menilai dokumen tersebut berupa notulen.
Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilannya. Guru Besar Hukum UAI menilai dokumen tersebut berupa notulen.
Firli Bahuri belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan. Begini kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait hal tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak polisi menahan Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pukat UGM mengkritik Firli Bahuri tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Firli disebut berisiko mengganggu penyidikan.
Nawawi Pomolango buka suara terkait Firli yang masih terima gaji 75 persen. Dia mengatakan hal tersebut memang diatur dalam aturan PP Nomor 29 Tahun 2006.
Rifandy Ritonga mengingatkan pentingnya etika pejabat negara. Sebab, etika pejabat menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Namun Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif.
Pihak KPK mengaku belum menerima keppres pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli masih menjabat Ketua KPK.