
Akhir Kisah Ferdy Sambo dkk Kini Jalani Hidup di Lapas Salemba
Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan divonis seumur hidup penjara. Saat ini Sambo telah dieksekusi ke lapas.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, resmi dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo telah resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Dia dijebloskan ke lapas untuk menjalani vonis hukuman seumur hidup penjara.
Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Kini Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa telah mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Lapas Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jaktim
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Megawati Soekarnoputri mengaku tidak terima dengan vonis kasasi yang membuat hukuman Ferdy Sambo menjadi lebih ringan.
Vonis mati diketok Suhadi, Suharto dan Soesilo. Suhadi dan Suharto adalah dua hakim agung yang menyunat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.