
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui terkait Perusakan CCTV di Kasus Yosua!
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua divonis 3 tahun penjara.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua divonis 3 tahun penjara.
Anak buah Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara.
Hakim menyatakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eks anak buah Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun bui. Hal yang memberatkan vonis Agus karena ia dinilai tidak profesional dan tidak berterus terang.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus Ferdy Sambo.
Hakim menilai mantan Kaden A Biro Paminal Propam Agus Nurpatria secara sengaja melaksanakan perintah Ferdy Sambo terkait CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). Karangan bunga bertuliskan semangat untuk kedua terdakwa.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis perusakan CCTV kasus Sambo. Karangan bunga dukungan berjejer di depan pengadilan.
Agus Nurpatria divonis bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.