
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Majelis hakim menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Majelis hakim menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
Dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023), majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan Sambo tetap divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo menyinggung vonis Eliezer dalam memori bandingnya. Majelis hakim PT DKI menyatakan tidak berwenang mengulas soal vonis Eliezer.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Y.
Hakim PT DKI menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu pun tetap divonis mati.
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tetap divonis mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar hari ini. Begini jejak perkara Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
PT DKI menggelar sidang vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo. Keluarga yakin hakim akan memperkuat vonis mati Sambo.
PT DKI menggelar sidang banding vonis mati Ferdy Sambo. Di sidang itu Ferdy Sambo justru absen.