
Hakim Banding: Vonis 20 Tahun Bui Istri Sambo Bukan karena Desakan Publik
PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara.
PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara.
Ibunda Yosua Hutabaran, Rosti Simanjuntak mengaku senang upaya banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
PT DKI menyatakan tak ada hal meringankan terhadap Putri Candrawathi. PT DKI menyatakan Putri Candrawathi adalah pemicu pembunuhan Yosua.
Hakim Singgih mengatakan, setelah peristiwa yang disebut pelecehan, Yosua masih nyaman di kediaman Ferdy Sambo. Bahkan Yosua sempat menanyakan apa yang terjadi.
Hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut majelis hakim sidang putusan banding Ferdy Sambo, hukuman mati masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi.
Sambo menyerahkan memori banding, yang salah satu isinya mempermasalahkan vonis mati. Majelis hakim banding mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Sidang putusan banding Putri Candrawathi terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai.