
Kejagung Nyatakan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Gayus memahami ada masyarakat yang kecewa terhadap vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar tidak berpikir negatif.
Keluarga almarhum Brigadir Yosua kecewa dengan hakim MA yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo. Keputusan itu dinilai tidak memperhatikan rasa keadilan.
UU Pemasyarakatan menyebutkan narapidana berhak mendapatkan remisi. Namun hak itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat menyebut anulir hukuman mati Ferdy Sambo merupakan 'angin segar' bagi terpidana mati di Indonesia.
MA menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Pihak Kuat Ma'ruf menyebut menghormati putusan yang diberikan.
Hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dianulir MA jadi penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Yosua menduga adanya kaitan dengan UU baru.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, kini menjalani cuti bersyarat sejak 4 Agustus lalu.
Mahkamah Agung memangkas hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Vonis tersebut setengah lebih ringan dari vonis yang sebelumnya yaitu 20 tahun.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini telah berkumpul dengan keluarga usai bebas dari lapas. Seperti apa kondisinya?