
MA: Fayakhun Setor Uang Hasil Suap ke Setya Novanto
Permohonan PK Fayakhun Andriadi ditolak Mahkamah Agung (MA). MA mengungkap uang hasil suap disetor Fayakhun, salah satunya ke Setya Novanto.
Permohonan PK Fayakhun Andriadi ditolak Mahkamah Agung (MA). MA mengungkap uang hasil suap disetor Fayakhun, salah satunya ke Setya Novanto.
MA menolak peninjauan kembali (PK) eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Fayakhun terbukti menerima suap guna memuluskan anggaran Bakamla 2016.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap proyek di Bakamla.
Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Erwin Arief dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin diyakini jaksa bersalah menyuap Fayakhun Andriadi.
Sales Engineering PT Rohde and Schwarz Indonesia, Sigit Susanto, mengaku pernah dimarahi terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Bakamla, Erwin Sya'af.
Erwin Sya'af Arief didakwa memberikan suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat sebagai anggota DPR.
DPR melantik sejumlah anggota pengganti antarwaktu (PAW). Salah satunya Musthafa Bakri, yang menggantikan Fayakhun Andriadi dari Fraksi Golkar.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi, menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap proyek di Bakamla.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap Bakamla.