
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi, menjalani sidang putusan kasus suap proyek di Bakamla hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi mengakui kesalahannya menerima uang terkait proyek di Bakamla. Dia mengaku menyesal.
Selain tuntutan pidana, eks anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi menghadapi sidang tuntutan hari ini. Fayakhun merupakan terdakwa kasus suap proyek di Bakamla.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi menyebut deretan nama pengurus Partai Golkar yang turut menerima uang terkait proyek di Bakamla.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi mengaku menerima Rp 12 miliar terkait proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi menyebut ada anggota DPR dari Komisi XI DPR yang mengklaim proyek di Bakamla.
Fayakhun Andriadi mengaku dikenalkan ke orang yang disebut sebagai keluarga Presiden Jokowi saat diminta untuk membantu memuluskan proyek di Bakamla.