
Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Saat Pandemi Corona Bisa di Rumah hingga Medsos
Pandemi virus Corona masih ada. Lewat fatwa yang diterbitkan, MUI menyatakan takbir Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah hingga media sosial.
Pandemi virus Corona masih ada. Lewat fatwa yang diterbitkan, MUI menyatakan takbir Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah hingga media sosial.
MUI telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri di masa pandemi Corona. Salat Id bisa di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Begini ketentuannya.
MUI menerbitkan fatwa panduan salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Salat Id bisa dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri. Ada pula panduan mengenai takbir.