
Haris-Fatia Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut', Ini Pertimbangan Hakim
Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Panjaitan.
Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Panjaitan.
Sidang dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, berjalan sengit.
Kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali disidang hari ini.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus 'Lord Luhut'.
Jaksa mengatakan Luhut B Pandjaitan telah memberi kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepadanya sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum
"Penggunaan kata lord dapat memiliki makna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi," kata jaksa dalam dakwaanya.