
Saksi Ahli: Pecandu Seperti Fariz RM Layak Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, bersaksi dalam kasus narkoba Fariz RM. Dia menegaskan pecandu seperti Fariz RM sangat layak direhabilitasi bukan dipenjara.
Mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, bersaksi dalam kasus narkoba Fariz RM. Dia menegaskan pecandu seperti Fariz RM sangat layak direhabilitasi bukan dipenjara.
Musisi Fariz RM berharap bisa menjalani rehabilitasi karena dirinya adalah pecandu. Namun, musisi 66 tahun itu memasrahkan nasibnya pada proses hukum.
Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkotika. Kuasa hukum menekankan Fariz RM butuh rehabilitasi.
Dua musisi, Eddy dan Herwan, bersaksi di sidang Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka menggambarkan Fariz sudah pulih.
Musisi Fariz RM menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan. Hari ini dia akan menghadirkan saksi meringankan.
Fariz RM menyampaikan sejumlah pengakuan di sidang kasus narkoba. Salah satunya soal dirinya yang mengaku tak pernah menggunakan narkoba untuk bekerja.
Fariz RM kembali terjerat narkoba untuk keempat kalinya pada usia 66 tahun. Musisi senior ini ingin melepas dunia selebritas ini.
Musisi Fariz RM mengatakan dirinya selalu berusaha lepas dari narkoba. Bahkan, dia juga ingin meleps kehidupan di dunia selebritas.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fariz RM ancaman pidana maksimal seumur hidup lantaran diduga merupakan pengedar narkotika. Kuasa hukum Fariz membantah hal itu.
Sidang narkoba Fariz RM berlanjut. Kuasa hukum menegaskan kliennya hanya pemakai bukan pengguna.