
Fahd Korupsi Alquran, Uang Rp 3,4 Miliar Dirampas Negara
Hakim Haryono menambahkan uang Rp 3,411 miliar yang diterima Fahd terkait proyek di Kemenag itu juga dirampas negara.
Hakim Haryono menambahkan uang Rp 3,411 miliar yang diterima Fahd terkait proyek di Kemenag itu juga dirampas negara.
Fahd berharap kasus korupsi proyek di Kementerian Agama itu tak berhenti pada dirinya saja. Dia meminta KPK mengusut semua pihak yang terlibat kasusnya.
Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta atas kasus korupsi Alquran. Divonis bersalah, Ia pun diganjar 4 tahun penjara.
Fahd El Fouz membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Dia keberatan terhadap pasal yang disangkakan padanya.
Fahd el Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku hanya menjalankan perintah Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar terkait kasus korupsi pengadaan Alquran.
Dalam persidangan korupsi Alquran, Fahd mengatakan sudah membeberkan fakta yang terjadi dalam proses pengadaan proyek di Kementerian Agama tersebut.
Saat membacakan tuntutan, jaksa menyebut Priyo Budi Santoso menerima jatah proyek pengadaan Alquran dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.