
Komisi II DPR soal Evi Novida: Keputusan DKPP Tak Bisa Dieksekusi Tanpa Keppres
Komisi II DPR menyebut putusan DKPP terkait Evi Novida tak bisa dijalankan jika tidak ada Keppres. Evi bisa kembali menduduki jabatannya jika Keppres dicabut.
Komisi II DPR menyebut putusan DKPP terkait Evi Novida tak bisa dijalankan jika tidak ada Keppres. Evi bisa kembali menduduki jabatannya jika Keppres dicabut.
Pemerintah Pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Evi berharap putusan presiden dapat segera ditindak lanjuti.
Pemerintah Pusat akan cabut Keppres pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. DKPP mengatakan pencabutan Keppres tak akan mengubah putusan pemberhentian
Pemerintah Pusat akan menghormati keputusan PTUN yang menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut.
"DKPP harap Presiden berkenan meluruskan pandangan dari PTUN yang menganulir vonis DKPP pemberhentian tetap jadi rehabilitasi," kata Ida Budhiati.