detikOtoSelasa, 31 Agu 2021 20:04 WIB
Tilang Manual Butuh Waktu 15 Menit, Kelamaan dan Enggak Produktif
Polri saat ini sudah mulai menerapkan tilang elektronik. Dengan ETLE, tilang tak perlu menghentikan pengendara yang melanggar lalu lintas.











































