
PDIP DKI Sebut Banding Putusan PTUN Bakal Perlambat Pemasangan ERP
"(Jika banding) ya lama lagi. Arahnya secepatnya bagaimana mengentaskan macet," kata Pantas.
"(Jika banding) ya lama lagi. Arahnya secepatnya bagaimana mengentaskan macet," kata Pantas.
Pemprov DKI memastikan akan banding putusan PTUN Jakarta tentang gugatan penghentian lelang ERP. Namun, lelang baru akan tetap berlanjut.
Dishub DKI menyebut ada potensi pelanggaran hukum jika lelang jalan berbayar (Elektronic Road Pricing/ERP) dilanjut. Dishub sudah konsultasi ke Kejagung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menentukan akan banding atau tidak terkait putusan PTUN Jakarta dalam kasus penghentian lelang jalan berbayar atau ERP.
Saat ini pemerintah masih meramu undang-undang Electronic Road Pricing (ERP) agar benar-benar bisa diterapkan di Indonesia. Berapa rupiah biaya yang pas?
Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan di Jakarta demi urai kemacetan. Masih terkendala pengadaan alat, ERP di Indonesia tertinggal lama dari Singapura.
Sudah lama diwacanakan, ERP (Electronic Road Pricing) belum juga diterapkan. Kira-kira, berapa biaya rupiah yang harus ditanggung saat nanti diberlakukan?
Menurut politikus PKS itu, jika Anies merasa tidak yakin dan bukti tidak kuat, maka lebih baik ikuti putusan PTUN. Lalu, melanjutkan lelang ERP yang lama.
PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang ERP tahun 2019. Lelang ERP pun memasuki babak baru.
Pagi ini Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta