detikFinanceMinggu, 23 Mar 2025 19:30 WIB
OJK Blokir 12.721 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol Ilegal
OJK memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal, termasuk 10.733 pinjol. Waspadai modus penipuan keuangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.










































