detikFinanceMinggu, 23 Mar 2025 19:30 WIB OJK Blokir 12.721 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol Ilegal OJK memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal, termasuk 10.733 pinjol. Waspadai modus penipuan keuangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.