
Pengelola Investasi Ekspres Bigprofit Dijerat UU ITE dan Penipuan
Polisi menetapkan Julisa Cancerita (32) alias Mirna Cempluk sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong bernama Ekspress Bigprofit.
Polisi menetapkan Julisa Cancerita (32) alias Mirna Cempluk sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong bernama Ekspress Bigprofit.
Julita Cancerita (32), alias Mirna Cempluk pengelola Ekspres Bigprofit sudah diamankan polisi. Saat ini Mirna masih diperiksa di Mapolres Batu.
Untuk menyakinkan calon peserta investasi Ekspres Bigprovit, Julisa Cancerisa (32) atau Mirna Cempluk seringkali mengajak para member kongkow atau berwisata.