
5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis.
Meski saat ini produksi APD dan masker surplus, bahkan stoknya over supply, namun perizinan ekspor ini sewaktu-waktu bisa dibekukan.
"Kemendag sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali."
Kementerian Perindustrian memproyeksikan Indonesia bakal surplus alat-alat kesehatan, meliputi masker hingga alat pelindung diri (APD). Opsi ekspor pun dilirik.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan keinginannya mengekspor masker dan APD.
"Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," kata dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan Indonesia bakal surplus alat-alat kesehatan, meliputi masker hingga alat pelindung diri (APD).
Presiden Jokowi tidak ingin APD dan masker produksi dalam negeri untuk penanganan COVID-19 diekspor semua sehingga kebutuhan dalam negeri kekurangan.
Masker bisa dikata barang 'mewah' di tengah wabah virus corona seperti sekarang. Keberadaannya sulit ditemui di apotek, kalaupun ada jumlahnya juga terbatas.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kaget APD yang menurutnya dari China, ternyata ada tulisan made in Indonesia. Nah, berikut ini data ekspor masker ke China.