
Imigrasi Tangkap Buron US Marshals Pelaku Eksploitasi Seksual Anak
Ditjen Imigrasi menangkap seorang warga negara AS inisial TJC kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. TJC buron US Marshals.
Ditjen Imigrasi menangkap seorang warga negara AS inisial TJC kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. TJC buron US Marshals.
Satu pelaku lainnya yang ditangkap terkait perbudakan seks ABG 15 tahun adalah laki-laki inisial RR (19). RR adalah pacar korban.
Selama 1,5 tahun diperbudak seks oleh muncikari, korban masih bisa pulang sesekali. Namun, diduga karena ancaman muncikari, korban tak kuasa bicara ke ortu.
Biadab! Seorang pria di AS, berusaha menjual putrinya yang baru berusia 4 tahun untuk seks. Pria ini telah dihukum 60 tahun penjara oleh pengadilan AS.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria warga negara (WN) Jepang, Ando Akira (49) atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak jalanan.
Polisi menangkap dan menahan AA, pria WN Jepang, terkait eksploitasi seksual terhadap anak jalanan. Polisi pun menyurati Kedubes Jepang terkait kasus ini.