
Polri Ungkap Kronologi Perdagangan WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China
Perekrutan para ABK terjadi di rentang waktu Desember 2018 hingga Februari 2019. Ada 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629.
Perekrutan para ABK terjadi di rentang waktu Desember 2018 hingga Februari 2019. Ada 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629.
Juru Bicara Kedutaan Besar China untuk Indonesia mengatakan investigasi masalah yang melibatkan ABK WNI di sebuah kapal perikanan China masih dalam proses.
Modus 3 tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ferdy menjelaskan 4 alat bukti itu didapat penyidik lewat serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air.
Kerja penuh siksa di kapal China menjadi sorotan lintas negara. Namun akar masalahnya dinilai ada di dalam negeri Indonesia, di agen penyalur tenaga kerja.
Usai melakukan pemeriksaan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya penyelidikan dugaan TPPO ini.
ABK WNI diperbudak di kapal berbendera China. Meski menepis sejumlah laporan media soal isu itu, pemerintah China mengaku serius menindaklanjuti laporan itu.
Kabar mengenai perbudakan ABK WNI di kapal China mendapat simpati pihak-pihak lintas negara. RRC menepis laporan sejumlah media massa mengenai isu itu.
Keluarga mendiang Efendi, salah satu WNI ABK di Kapal Long Xing 629, bercerita wajah Efendi membengkak saat terakhir kali mereka berkomunikasi lewat video call.
WNI ABK diduga menjadi korban eksploitasi di kapal pencari ikan berbendera China, Long Xing 629.