
KPK Resmi Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nurhadi lolos dari tuntutan 12 tahun penjara. Tak terima, KPK pun mengajukan banding untuk perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.
Nurhadi lolos dari tuntutan 12 tahun penjara. Tak terima, KPK pun mengajukan banding untuk perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.
"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sangat ringan, berpihak pada terdakwa," kata Kurnia.
Jaksa KPK mengungkapkan strategi korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bersama Rezky Herbiyono sang menantu. Seperti apa?
Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail membantah dalil surat tuntutan jaksa KPK terhadap Nurhadi. Maqdir juga bicara soal fakta persidangan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dirut PT Multi Bangun Sarana bercerita meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Utang dilunasi dengan diganti vila Nurhadi di Bogor.
Saksi mengungkapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono pernah membelikan jam untuk Nurhadi yang harganya mencapai miliaran rupiah.
KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan mantan Sekretaris MA Nurhadi. Terhadap Ferdy, KPK pun melakukan penahanan.
Seorang pihak swasta terkait kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman ditangkap KPK. Ferdy diduga membantu menyembunyikan Nurhadi.
Mantan Ketua PN Jakut mengaku mendapat SK kepanitiaan saat menjadi among tamu pernikahan Nurhadi. Namun pegawai MA lain tidak mengetahui acara pernikahan itu.