
Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima uang selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima uang selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menjalani sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur. JPU akan membacakan dakwaan terhadap Rudi.