
Alasan MA Sunat Vonis Terpidana Korupsi Eks Kadis Papua: Tak Ada Niat Jahat
MA menyunat hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Apa alasannya?
MA menyunat hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Apa alasannya?
MA menyunat hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua Mikael Kambuaya. Kambuaya terbukti korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Kadis PU Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. PT Jakarta menjatuhkan pidana 6 tahun penjara.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya dituntut jaksa KPK 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saudara tanggung jawab apa yang diucapkan, semua direkam nih. Saudara sudah bersumpah," tutur hakim ketua Muhamad Sirad.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya didakwa melakukan korupsi.