
Korupsi Dana APBDes, Eks Kades di Sukabumi Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, Muhamad Risman divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Dia terbukti melakukan korupsi APBDes.
Mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, Muhamad Risman divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Dia terbukti melakukan korupsi APBDes.
Eks Kepala Desa Tegal Panjang Muhamad Risman digelandang petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke Lapas Warungkiara. Dia diduga telah melakukan korupsi.