
KPK Eksekusi Eks Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Budi Santoso akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
KPK mengeksekusi mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Budi Santoso akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dituntut hukuman bui selama lima tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi oleh KPK.
KPK mengendus aliran uang dari dugaan korupsi di PT DI ke oknum-oknum pejabat di Setneg. Mantan pejabat Setneg dan yang masih mejabat dipanggil KPK.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat. Mulai dari Kakek di Subang talak istri berusia 17 tahun hingga aksi bela Nabi Muhammad berbuntut penyegelan IFI Bandung
Mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso didakwa melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Budi disebut meraup uang hingga Rp 2 miliar.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 2 November 2020.
Masalah yang menjerat Budiman Saleh rupanya sudah tercium Menteri BUMN Erick Thohir jauh hari sebelum Budiman ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka akan segera sidang.
Penyidik KPK memanggil eks Wamen BUMN, Mahmuddin Yasin, terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
Penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (Persero).